Tugas Ketua Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi - Berikut ini tugas Ketua Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sebuah lembaga pendidikan (Universitas) atau lembaga lain pada umumnya. Ketua Unit TIK bertugas:
- Mengarahkan dan mengelola rencana strategis, kebijakan dan program teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pencapaian visi dan misi universitas.
- Mengembangkan rencana strategis dan mengimplementasikan tujuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk memastikan layanan yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan dan tujuan universitas.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan operasional dan pendekatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan universitas.
- Melakukan evaluasi dan monitoring teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan universitas dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan.
- Menyusun dan mempersiapkan rencana anggaran teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi peningkatan layanan teknologi informasi dan komunikasi bagi perkembangan universitas.
- Mengawasi pengembangan, desain, dan implementasi sistem baru dan perubahan sistem yang ada untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan universitas.
- Melakukan koordinasi dengan manajemen universitas dalam rangka menyediakan layanan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu memenuhi kebutuhan universitas.
- Menjamin tersedianya layanan teknologi informasi dan komunikasi bagi universitas dan seluruh sivitas akademika.
- Melakukan kerjasama di bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan pihak lain sebagai perwakilan universitas.