Saturday, June 1, 2013

Tugas Ketua Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi

ADS

Tugas Ketua Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi - Berikut ini tugas Ketua Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sebuah lembaga pendidikan (Universitas) atau lembaga lain pada umumnya. Ketua Unit TIK bertugas:

  1. Mengarahkan dan mengelola rencana strategis, kebijakan dan program teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pencapaian visi dan misi universitas.
  2. Mengembangkan rencana strategis dan mengimplementasikan tujuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk memastikan layanan yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan dan tujuan universitas.
  3. Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan operasional dan pendekatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan universitas.
  4. Melakukan evaluasi dan monitoring teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan universitas dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan.
  5. Menyusun dan mempersiapkan rencana anggaran teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi peningkatan layanan teknologi informasi dan komunikasi bagi perkembangan universitas.
  6. Mengawasi pengembangan, desain, dan implementasi sistem baru dan perubahan sistem yang ada untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan universitas.
  7. Melakukan koordinasi dengan manajemen universitas dalam rangka menyediakan layanan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu memenuhi kebutuhan universitas.
  8. Menjamin tersedianya layanan teknologi informasi dan komunikasi bagi universitas dan seluruh sivitas akademika.
  9. Melakukan kerjasama di bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan pihak lain sebagai perwakilan universitas.

ADS2

ADS3

Ditulis Oleh : Mas Kuncoro Hari: 10:34 AM Kategori:

 

Share It