Sunday, March 17, 2013

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris Bank

ADS

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris Bank - Jabatan Dewan Komisaris adalah jabatan level atas yang umum ada di sebuah perusahaan, termasuk bank. 

Adapun Tugas dan wewenang dewan komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi.
  2. Dewan Komisaris berhak memeriksa dan mengetahui tindakan Direksi.
  3. Dewan Komisaris berhak meminta penjelasan terkait dengan pelaksanaan operasional perusahaan.
  4. Dewan Komosaris berhak memberhentikan sementara seorang atau lebih anggota Direksi yang tindakannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Apabila seluru anggota Direksi diberhentikan dan sementara Perseroan tidak mempunyai seorang anggoata Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada salah seorang anggota Dewan Komisaris.

Demikian deskripsi Tugas dan wewenang dewan komisaris. Semoga bermanfaat.

ADS2

ADS3

Ditulis Oleh : Mas Kuncoro Hari: 8:43 AM Kategori:

 

Share It