Tugas & Wewenang Kasubag Administrasi Pendidikan & Pengajaran- Berikut ini deskripsi Tugas & Wewenang Kasubag Administrasi Pendidikan & Pengajaran, sebuah jabatan yang biasanya ada di sebuah lembaga pendidikan tinggi, seperti Universitas, Akademi, Sekolah Tinggi, dan lain-lain.
Tugas :
- Melaksanakan tugas pelayanan administrasi pendidikan dan ketatausahaan serta administrasi Program Magister yang ditetapkan oleh Kepala Biro.
- Dalam melaksanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi registrasi, pelaksanaan administrasi pendidikan, pelaksanaan administrasi program magister
- Melakukan pemantauan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan
- Melakukan penilaian pengkoreksian laporan/hasil kerja bawahan
- Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul dilingkungan bagian administrasi akademik
- Menyusun Kalemder Akademik
- Melaksanakan kegiatan heregistrasi mahasiswa
- Membantu melaksanakan kegiatan pendaftaran mahasiswa baru
- Melaksanakan pembuatan – pembagian jadwal ruang kuliah
- Melaksanakan pembuatan ijazah dan transkrip bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus
- Membuatkan surat Keterangan pengganti ijazah / transkrip alumni yang hilang menerbitkan surat :a. Keterangan masih aktif studi, b. Keterangan cuti studi, c. Keterangan beasiswa, d. Keterangan lulus, e. Keterangan pindah kuliah, f. Keterangan skorsing / sangsi / droup out (DO)
- Membantu penyusunan perencanaan dan program serta laporan kerja
- Melaksanakan administrasi dan bertanggung jawab atas keamanan semua data nilai akademik
- Membantu memberikan informasi data-data yang berkaitan akademik bagi yang memerlukan
- Melakukan penilaian terhadap staf yang menjadi bawahannya secara obyektif
- Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Pendidikan & Pengajaran
- Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait
- Melaksanakan tugas Kepala Bagian Administrasi Akademik sesuai arahan/disposisi Kepala Biro
- Mendelegasikan tugas kepada bawahan dan memeriksa laporan yang telah dibuat
- Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain dilingkungan UIN Malang
- Mengecek dan memaraf semua surat yang keluar dan ditandatangi oleh Kepala Bagian Akademik.
- Melapor dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kepala Biro AdministrasiAkademik dan Kemahasiswaan
Demikian deskripsi Tugas & Wewenang Kasubag Administrasi Pendidikan & Pengajaran di sebuah lembaga pendidikan tinggi. Semoga bermanfaat.
Sumber: Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UIN Malang.