Wednesday, March 13, 2013

Tugas & Wewenang Kasubag Administrasi Pendidikan & Pengajaran

ADS

Tugas & Wewenang Kasubag Administrasi Pendidikan & Pengajaran- Berikut ini deskripsi Tugas & Wewenang Kasubag Administrasi Pendidikan & Pengajaran, sebuah jabatan yang biasanya ada di sebuah lembaga pendidikan tinggi, seperti Universitas, Akademi, Sekolah Tinggi, dan lain-lain.

Tugas :

  1. Melaksanakan tugas pelayanan administrasi pendidikan dan ketatausahaan serta administrasi Program Magister yang ditetapkan oleh Kepala Biro.
  2. Dalam melaksanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi registrasi, pelaksanaan administrasi pendidikan, pelaksanaan administrasi program magister
  3. Melakukan pemantauan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan
  4. Melakukan penilaian pengkoreksian laporan/hasil kerja bawahan
  5. Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul dilingkungan bagian administrasi akademik
  6. Menyusun Kalemder Akademik
  7. Melaksanakan kegiatan heregistrasi mahasiswa
  8. Membantu melaksanakan kegiatan pendaftaran mahasiswa baru
  9. Melaksanakan pembuatan – pembagian jadwal ruang kuliah
  10. Melaksanakan pembuatan ijazah dan transkrip bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus
  11. Membuatkan surat Keterangan pengganti ijazah / transkrip alumni yang hilang  menerbitkan surat :a. Keterangan masih aktif studi, b. Keterangan cuti studi, c. Keterangan beasiswa, d. Keterangan lulus, e. Keterangan pindah kuliah, f. Keterangan skorsing / sangsi / droup out (DO)
  12. Membantu penyusunan perencanaan dan program serta laporan kerja
  13. Melaksanakan administrasi dan bertanggung jawab atas keamanan semua data nilai akademik
  14. Membantu memberikan informasi data-data yang berkaitan akademik bagi yang memerlukan
  15. Melakukan penilaian terhadap staf yang menjadi bawahannya secara obyektif
Wewenang:
  1. Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Pendidikan & Pengajaran
  2. Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait
  3. Melaksanakan tugas Kepala Bagian Administrasi Akademik sesuai arahan/disposisi Kepala Biro
  4. Mendelegasikan tugas kepada bawahan dan memeriksa laporan yang telah dibuat
  5. Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja / bagian lain dilingkungan UIN Malang
  6. Mengecek dan memaraf semua surat yang keluar dan ditandatangi oleh Kepala Bagian Akademik.
  7. Melapor dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kepala Biro AdministrasiAkademik dan Kemahasiswaan

Demikian deskripsi Tugas & Wewenang Kasubag Administrasi Pendidikan & Pengajaran di sebuah lembaga pendidikan tinggi. Semoga bermanfaat.

Sumber: Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UIN Malang.

ADS2

ADS3

Ditulis Oleh : Mas Kuncoro Hari: 8:16 AM Kategori:

 

Share It