Saturday, June 8, 2013

Internal Auditor: Pengertian, Tugas, Fungsi, Wewenang & Tanggung Jawab

ADS

Internal Auditor: Pengertian, Tugas, Fungsi, Wewenang & Tanggung Jawab

A. Pengertian Internal Auditor

Internal Auditor ialah orang atau badan yang melaksanakan aktivitas internal auditing. Oleh sebab itu Internal Auditor senatiasa berusaha untuk menyempurnakan dan melengkapi setiap kegiatan dengan penilaian langsung atas setiap bentuk pengawasan untuk dapat mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks. Dengan demikian Internal Auditing muncul sebagai suatu kegiatan khusus dari bidang akuntansi yang luas yang memanfaatkan metode dan teknik dasar dari penilaian.

Dengan demikian pemeriksa Intern (Internal Auditor) harus memahami sifat dan luasnya pelaksanaan kegiatan pada setiap jajaran organisasi, dan juga diarahkan untuk menilai operasi sebagai tujuan utama. Hal ini berarti titik berat pemeriksaan yang diutamakan adalah pemeriksaan manajemen. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan memahami kebijaksanaan manajemen (direksi), ketetapan rapat umum pemegang saham, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang berkaitan.

Supaya pengertian auditor dapat menjadi lebih jelas maka sebelum membicarakan lebih lanjut tentang pengertian Internal Auditor terlebih dahulu penulis menguraikan pengertian Internal Control (pengawasan intern), sebab pembahasan selanjutnya berkaitan erat dengan pengawasan intern. Pengawasan intern mempunyai peranan yang sangat penting bagi suatu organisasi perusahaan. Pengawasan intern merupakan alat yang baik untuk membantu manajemen dalam menilai operasiperusahaan guna dapat mencapai tujuan usaha. AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) memberikan pengertian Internal Control sebagai berikut :

Internal control comprises the plan of organization and all of the coordinated methods and measures adopted within a business to safeguad its cassets, chek the accuracy and realibility of its accounting data,promate operational efficieny, and encourage adhrence to prescribed manegerial policies. Atau jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia akan tampak sebagai berikut : Pengawasan Intern meliputi susunan organisasi dan semua metode serta ketentuan yang terkoordinir dan dianut dalam perusahaan untuk melindungi harta benda miliknya, memeriksan kecermatan dan seberapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan perusahaan yang telah digariskan.

Sesuai dengan defenisi diatas, maka dalam arti sistem pengawasan intern mecakup pengawasan yang dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif.

a. Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan semua cara dari prosedur yang terutama menyangkut dan berhubugan langsung dengan pengamanan harta benda dan dapat dipercayainya catatan keuangan (pembukuan). Pada umumnya pengawasan akuntansi meliputi sistem pemberian wewenang (otorisasi) dan sistem persetujuan pemisahaan antara tugas operasional, tugas penyimpanan harta kekayaan dan tugas pembukuan, pengawasan fisik dan pemeriksaan intern
(internal audit).

b. Pengawasan administratif meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur yang terutama menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terahadap kebijaksanaan pimpinan perusahaan yang pada umumnya tidak lansung berhubungan dengan pembukuan (akuntansi). Dalam pengawasan administratif termasuk analisa statistik, time and motion study, laporan kegiatan, program latihan pegawai dan pengawasan mutu.

Dari defenisi diatas mengenai pengertian sistem pengawasan intern maka jelas betapa pentingnya peranan sistem itu dalam rangka tercapainya tujuan usaha secara efektif dan efisien. Dengan perkataan lain pengertian tersebut mengandung arti bahwa tujuan pengawasan intern menjamin pemakaian kekayaan pemakaian kekayaan perusahaan yang telah ditetapkan.

Sistem internal control yang baik tidak dapat menjamin tidak adanya penyimpangan kecurangan dan pemborosan dalam suatu perusahaan, apabila orangorang yang melaksanakan kegiatan tersebut tidak selalu bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapka. Usaha untuk melaksanakan sistem intern control yang baik adalah dilaksanakan sistem internal control yang baik adalah dilaksanakannya pemeriksaan yang teratur oleh pimpinan perusahaan dengan membuatu suatu departemen / bagian yang disebut departemen Internal Auditing.

Semakin berkembanya satuan-satuan usaha ekonomis, baik ditinjau dari unit-unit operasi maupun struktur organisasi menurut suatu sistem manajemen yang lebih baik, dengan mempekerjakan pekerja atau karyawan yang sesuai dengan keahliannya pada berbagai bidang tingkat unit operasi dan tempat yang berbeda pula. Dengan bertambah kompleksnya tugas-tugas manajemen, maka mereka tidak mampu melakukan pengawasan dan koordinasi yang efektif untuk seluruh perusahaan. Oleh karena itu manajemen perlu dibantu oleh suatu unit yang khusus mengenai dan menelaah prosedur-prosedur dan operasi perusahaan.

Dengan adanya departemen Internal Audit, diharapkan akan dapat membantu anggota manajemen dalam berbagai hal, seperti menelaah prosedur operasi dari berbagai unit dan melaporkan hal-hal yang menyangkut tingkat kepatuhan terhadap kebijasanaan pimpinan perusahaan, efisiensi, unit usaha atau efektifitas sistem pengawasan intern. Hal inilah yang melatar belakangi timbulnya spesialisasi bidang pemeriksaan intern, yang menuntut tidak hanya keahlian dalam bidang akuntansi tetapi juga keahlian bidang lainnya.

Meskipun dunia usaha sekarang ini mempunyai perhatian yang semakin meningkat terhadap sistem pengawasan intern yang baik, tetapi pengawasan intern tersebut tidaklah dapat berlaku secara universil, suatu sistem yang baik untuk suatu perusahaan belum tentu baik untuk perusahaan lain meskipun perusahaan itu termasuk dalam bidang usaha yang sejenis. Namun beberapa ciri-ciri sistem pengawasan intern yang memadai adalah adanya empat unsur seperti berikut ini:

1. Suatu bagan organisasi yang menungkinkan pemisahan fungsi secara tepat.
2. Sistem pemberian wewenang serta prosedur pencatatan yang layak agar tercapai pengawasan akuntansi yang cukup atas aktiva, hutang-hutang, hasil dan biaya.
3. Praktek yang sehat harus diikuti dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap bagian organisasi.
4. Pegawai-pegawai yang kualitasnya seimbang dengan tanggung jawab.

Keempat unsur ini yang masing-masing sama pentingnya merupakan dasar pengawasan intern yang baik kelemahan yang menyolok dalam salah satu diantaranya dapat menghambat tujuan sistem itu sendiri.

Dengan sistem pengawasan intern yang memenuhi syarat sebagaimana dalam mencapai tujuannya. Namun demikian tujuan pengawasan intern hanya akan tercapai apabila pelaksanaanya semua prosedur, metode dan teknik yang menjadi unsur dari sistem itu sendiri bener-benar sesuai dengan semestinya. Untuk menjaga agar pelaksanaan itu benar dikerjakan maka perusahaan yang cukup besar umumnya memerlukan suatu bagian khusus yang disebut bagian pemeriksa intern (Internal Auditing Departement). Bagian ini mempunyai tugas antara lain untuk meneliti dan mengawasi apakah sistem pengawasan intern tetap memenuhi fungsinya dengan mengadakan pemeriksaan yang kontinue di dalam perusahaan. Petugas yang memimpin ini untuk melakukan pemeriksaan itu disebut dengan pemeriksaan intern (Internal Auditor).

Dalam melaksanakan pemeriksaan Internal Auditor akan menyelidiki dan meneliti keefektifan sistem pengawasan yang ada. Dengan mengadakan penelitian terhadap pengawasan intern secara berkesinambungan akan dapat diketahui apakah berbagai depertemen atau unit lainnya dalam perusahaan telah melaksanakan fungsinya dengan baik atau belum. Jadi pemeriksaan intern yang dilakukan oleh internal auditor adalah merupakan suatu alat pengawasan yangpenting untuk mengukur dan menilai keefektifan pengawasan-pegawasan yang ada di dalam perusahaan.

Beberapa pendapat mengenai pengertian Internal Auditing juga diberikan oleh beberapa penulis. Berikut ini adalah salah satu diantaranya, yang memberikan batasan pengertian Internal Auditing sebagai berikut: Status aktivitias penilaian yang bebas atau indnpenden dalam organisasi perusahaan untuk meneliti kembali dalam bidang akuntansi, keuangan dan bidang-bidang lain sebagai dasar memberikan servis pada manajemen. Dari pengertian singkat diatas, dapat dilihat penekanan utama pengertian Internal Auditing adalah untuk memberikan servis / jasa kepada manajemen.

B. Fungsi dan Tujuan Internal Auditing.
Seperti telah dikemukakan bahwa Internal Auditing merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manejemen, dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan. Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1. Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2. Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3. Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4. Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5. Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.

Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi, dan komentar atas aktivitas yang diperiksanya. Sebab itu internal auditing haruslah memperhatikan semua tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya dalam rangka usaha pencapaian tujauan perusahaan.

Adapun tujuan Internal Auditing yang dikemukanan oleh ahli yang lain adalah:
1. Membantu manajemen untuk mendapatkan administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi kerja perusahaan.
2. Menentukan kebenaran dari data keuangan yang dibuat dan kefektifan dari prosedur intern.
3. Memberikan dan memperbaiki kerja yang tidak efisien.
4. Membuat rekomendasi perubahan yang diperlukan dalam beberapa fase kerja.
5. Menentukan sejauh mana perlindungan pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
6. Menetukan tingkat koordinasi dan kerja sama dari kebijaksanaan manajemen.

C. Posisi Internal Auditor Dalam Struktur Organisasi.

Secara garis besar ada tiga alternatif posisi atau kedudukan dari Internal Auditor dalam struktur organisasi perusahaan yaitu:

1. Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris. lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang kuat dalam organisasi.

2. Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.

3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan. Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.

Apabila posisi atau kedudukan internal auditor itu perlu digambarkan dalam skema maka letak kedudukannya dalam struktur organisasi perusahaan adalah
sebagai berikut:


Keterangan :
Dalam gambar di atas dapat dilihat mengenai posisi atau kedudukan intern auditing.
1. Internal Auditing berada di bawah Dewan Komisaris
2. Internal Auditing berada di bawah Direktur Utama
3. Internal Auditing berada di bawah Kepala Bagian Keuangan
Apabila salah satu sistem tersebut dipakai maka bentuk yang lain tidak ada.

Mana yang terbaik dari ketiga alternatif tersebut. Hal ini tergantung pada tujuan yang hendak dicapai. Bila perusahaan sangat menekankan pada pengendalian keuangan saja, maka pola penempatan pemeriksaan intern seperti pada alternatif ketiga yang paling cocok. Namun kalau diingat betapa pentingnya peranan bagian pemeriksa intern sebagai alat untuk memonitor performance manajemen dalam mengelola kegiatan serta sumbernya secara efektif dan efisien, maka pola penempatan bagian pemeriksa intern sebagai star komisaris paling tepat.

Jadi yang paling indeal bagian pemeriksa intern menerima perintah penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Direktur Utama dan hasil laporan pemeriksaan diserahkan untuk dianalisa direktur keuangan, dan hasil pengamatannya.

Kedudukan atau posisi internal auditor dalarn struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan dipengaruhi independensi dalam melaksanakan fungsinya. Seperti telah dijelaskan sebelumnya semakin tinggi kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan mempengaruhi indenpendensi dalam melaksanakan fungsinya.

D. Laporan Internal Auditor.
Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggung jawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.

1. Pemeriksaan.
Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa. Dalam melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.

Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut.

Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, star internal auditor harus memperoleh sural penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:

a. Pengumpuian data/informasi yang menjadi dasar usulan pemeriksaan.
b. Kertas-kertas keIja pemeriksaan (working paper), kertas keIja ini merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk menghimpun data.
c. Auditing program setiap rencana pemeriksaan perlu disusun terlebih dahulu program pemeriksaan yang menggambarkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh star internal auditing tersebut.
d. Peralatan lain-lain yang dapat membantu memperlancar jalannya pemeriksaan hendaknya dipersiapkan dengan baik.

2. Laporan.
Setelah melakukan pemeriksaan, internal auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan dapat berupa:

a. Tertulis (Written).
1. Tabulasi
a. Laporan akuntansi formal
b. Statistik
2. Uraian atau paparan singkat
3. Grafik
4. Suatu kombinasi dari berbagai bentuk diatas.

b. Lisan
1. Presentasei formal group, ini dapat meliputi penggunaan berbagai alat visual.
2. Konferensi individual.

Dalam laporan tertulis, data disampaikan secara lengkap dan menyeluruh (konprehensif). Sementara lisan dapat berupa pemaparan atas hal-hal yang dianggap perlu ditonjolkan dan cenderung informasi yang disampaikan tidak menyeluruh.

Agar laporan internal auditor informatif, maka sebaiknya laporan tersebut memenuhi beberapa unsur yang menjadi dasar bagi penyusunan laporan. Menurut "Norma Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara" pada point norma pelopor yang disusun oleh Bapeka khususnya pada norma pelopor, point tiga, disebutkan:

Tiap laporan harus :
a. Menerangkan dengan jelas ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
b. Dibuat seringkas mungkin, akan tetapi harus jelas dan cukup lengkap, agar dapat dimengerti oleh pihak yang menggunakannya.
c. Manyajikan fakta-fakta dengan teliti, lengkap dan layak, apabila terdapat suatu penyimpangan atau kesalahan, sedapat mungkin dijelaskan sebab dan akibatnya.
d. Menyajikan pendapat dan kesimpulan pemeriksa secara objektif dan dalam bahasa yang jelas dan sederhana.
e. Semata-mata membuat informasi yang didasarkan pada fakta pendapat dan kesimpulan yang di dalam kertas kerja didukung oleh bukti yang memadai.
f. Sedapat mungkin membuat rekomendasi pemeriksa sebagai dasar untuk pengambilan tindakan untuk mengusahakan kebaikan.
g. Lebih mengutamakan usaha-usaha perbaikan daripada kecaman.

Selain sebagai pedoman yang diungkapkan sebelumnya, khusus dalam penyajian dalam laporan tertulis, internal auditor perlu memperhatikan beberapa prinsip penyajia. Prinsip penyajian tersebut lebih dikenal dengan prinsip 10 (sepuluh) C. Hal ini perlu diperhatikan dengan maksud agar laporan mudah dimengerti dan informasi yang terkandung didalamnya mudah diserap.

Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Correct, penyajian harus tepat dan benar.
b. Complete, disajikan secara lengkap.
c. Concise, penyajian sesingkat mungkin.
d. Clear, informasi yang disampaikan harus jelas.
e. Comprehensive, laporan harus bersifat menyeluruh.
f. Comperative, sedapat mungkin laporan harus diperbandingkan.
g. Conciderate, informasi yang disajikan harus relevan.
h. Celerity, laporan harus selesai pada waktunya.
i. Candid, laporan harus objektif.
j. Coordinate, laporan harus dapat dikoordinasikan dengan laporan-laporan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
  1. Commaite on Auditing procedures, Statement on Auditing statement Net, AICPA, New York, 1973.
  2. D. Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan, Lembaga Penerbit FE-VI, Jakarta, 1979.
  3. Holmes, Arthur W., Burns, David C., Auditing Norma dan Prosedur, Editor Marianus Sinaga, Penerbit Erlangga, jakarta, 1988.
  4. James D. Willson and John B. Campbell, Controllership, Tugas Akuntan Manajemen, Edisi Ketiga, Terjemahan Tjin Thia. Felix H. Tjendera, Pernerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Ngurah, Arya, Internal Auditing, Buku Satu, Penerbit Ananda, Yogyakarta, 1982.
  6. Ruchyat Kosasih, Auditing Prinsip dan Prosedur, Buku satu, Penerbit Palapa, Surabaya, 1985.
  7. S. Hadibroto, dan Oemat Witarsa, Sistem Pengawasan Intern, LPFE VI, Jakarta, 1984.
Sumber: eBook - SEKILAS TENTANG INTERNAL AUDITOR, Drs. MANAHAN NASUTION, Ak., Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, ©2003 Digitized by USU digital library 1

ADS2

ADS3

Ditulis Oleh : Mas Kuncoro Hari: 11:42 PM Kategori:

 

Share It